MAKALAH PERTANIAN



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan penyuluhan di Indonesia sangat mengalami kemajuan, perkembangan itu memang sesuai dengan tuntutan masyarakat tani, dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di lahan usahatani saja; masyarakat tanipun tidak bisa lagi dianggap sebagai orang-orang yang tidak berkemampuan, mereka adalah orang-orang yang sudah berpengalaman yang perlu diakui keberadaannya.
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa “penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya”; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang, menjadi konvensional atau diangap tidak mampu mewakili pengertian yang harus tercakup.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan pertanian definisi penyuluhan terfomulasikan “penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (U.U No 16/2006).
Dari definisi ini bila dipahami, dicermati dan dilaksanakan jelas memberi arah dan warna penyuluhan di Indonesia menuju pemberdayaan petani sebagai pelaku utama sekaligus pelaku usaha. Disini telah terjadi redefinisi penyuluhan.
Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan tercapai bila salah satu komponen penyuluhan yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetenasi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 1
Penyuluh dapat didefinisikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sasaran untuk menghadapi inovasi. Lebih lanjut UU No. 16/2006 menyebutkan penyuluh adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Sedangkan Permen PAN No. 2/2008 menegaskan Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 2


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENYULUH PERTANIAN
 
A.   Kedudukan Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyuluh pertanian dimaksud hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
B.   Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a) Mengikuti pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
b)Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
            1.Identifikasi potensi wilayah
            2.Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
            3.Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
            4.Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c)Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
            1.Penyusunan materi
            2.Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
            3.Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
d)Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
            1.Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
            2.Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 3
e)Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
            1.Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
            2.Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
            3.Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f)Pengembangan profesi, meliputi :
            1.Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
            2.Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
            3.Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan
g)Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
            1.Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
            2.Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
            3.Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
            4.Perolehan penghargaan/tanda jasa
            5.Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
            6.Keanggotaan dalam organisasi profesi
            7.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:
            1.Memandu penyusunan Rencana Defenitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
            2.Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
            3.Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
            4.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat
            5.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan
            6.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap
            7.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani perorangan
            8.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada kelompoktani
            9.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani secara massal
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 4
            10.Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani dengan cara demonstrasi plot
            11.Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
b.Penyuluh Pertanian Pelaksana, yaitu :
            1.Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan
            2.Memandu penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan Desa
            3.Menyusun Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
            4.Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
            5.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan
            6.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani
            7.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal
            8.Melaksanakan demonstrasi cara
            9.Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi plot
            10.Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi farm
            11.Memandu pelaksanaan sekolah lapang
            12.Menjadi Pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
            13.Mengajar kursus tani
            14.Menumbuhkan kelompoktani
            15.Mengembangkan kelompoktani Pemula ke Lanjut


BAB III
PENUTUP


kesimpulan
penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
Sejarah pemyuluhan
1.    Penyuluhan pada Zaman Belanda (1905-1942)
2.    Penyuluhan pada Zaman Jepang (1942–1945)
3.    Penyuluhan pada Zaman Kemerdekaan (1945–1995)


Saran
     Semoga mahasiswa dapat memamahami pentungnya penyuluhan pertanian untuk perkembangan sektor pertanian di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

·         www.google.com terampil_modul_pertanian
·         www.deptan.go.id/.../terampil_modul_tupoksi.pdf










Posted on by Unknown