BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan penyuluhan di Indonesia sangat mengalami kemajuan,
perkembangan itu memang sesuai dengan tuntutan masyarakat tani, dalam rangka
pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena
kebutuhan petani tidak hanya berkutat di lahan usahatani saja; masyarakat
tanipun tidak bisa lagi dianggap sebagai orang-orang yang tidak berkemampuan,
mereka adalah orang-orang yang sudah berpengalaman yang perlu diakui
keberadaannya.
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa “penyuluh pertanian
adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan
keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya
memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya”; walaupun
tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang, menjadi konvensional atau
diangap tidak mampu mewakili pengertian yang harus tercakup.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip
penyuluhan pertanian definisi penyuluhan terfomulasikan “penyuluhan pertanian
adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau
dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (U.U No
16/2006).
Dari definisi ini bila dipahami, dicermati dan dilaksanakan jelas memberi
arah dan warna penyuluhan di Indonesia menuju pemberdayaan petani sebagai
pelaku utama sekaligus pelaku usaha. Disini telah terjadi redefinisi
penyuluhan.
Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan tercapai bila salah satu
komponen penyuluhan yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetenasi, profesional
dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 1
Penyuluh dapat didefinisikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah
atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sasaran untuk menghadapi inovasi. Lebih lanjut UU
No. 16/2006 menyebutkan penyuluh adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri
Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Sedangkan Permen PAN No. 2/2008
menegaskan Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh
pejabat yang berwenang.
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian 2
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
PENYULUH PERTANIAN
A. Kedudukan Penyuluh Pertanian
Penyuluh
pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian
pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyuluh
pertanian dimaksud hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
B. Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok
penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi
menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen
PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri
atas :
a) Mengikuti
pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan sekolah
dan memperoleh ijazah/gelar
2.Pendidikan dan
pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) atau sertifikat
3.Pendidikan
dan Pelatihan prajabatan
b)Kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Identifikasi potensi wilayah
2.Memandu penyusunan rencana usaha
petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.Penyusunan programa penyuluhan
pertanian (tim)
4.Penyusunan rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian
c)Pelaksanaan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Penyusunan materi
2.Perencanaan penerapan metode
penyuluhan pertanian
3.Menumbuh/mengembangkan kelembagaan
petani
d)Evaluasi dan
Pelaporan, meliputi :
1.Evaluasi pelaksanaan penyuluhan
pertanian
2.Evaluasi dampak pelaksanaan
penyuluhan pertanian
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan
Pertanian 3
e)Pengembangan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Penyusunan pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.Kajian kebijakan pengembangan
penyuluhan pertanian
3.Pengembangan metode/sistem kerja
penyuluhan pertanian
f)Pengembangan
profesi, meliputi :
1.Pembuatan karya tulis ilmiah
dibidang penyuluhan pertanian
2.Penerjemahan/penyaduran
buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.Pemberian
konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau
perorangan
g)Penunjang
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Peran serta dalam
seminar/lokakarya/konferensi
2.Keanggotaan dalam tim Penilai
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.Keanggotaan dalam dewan redaksi
penerbitan dibidang pertanian
4.Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.Pengajaran/pelatihan pada
pendidikan dan pelatihan
6.Keanggotaan dalam organisasi
profesi
7.Perolehan gelar kesarjanaan
lainnya
Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Rincian
kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai
berikut :
a. Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula:
1.Memandu
penyusunan Rencana Defenitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK)
2.Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota
3.Menyusun Rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian
4.Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk kartu kilat
5.Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan
6.Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap
7.Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana pada petani perorangan
8.Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana pada kelompoktani
9.Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana pada petani secara massal
Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan
Pertanian 4
10.Memandu pelaksanaan demonstrasi
usahatani dengan cara demonstrasi plot
11.Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran
b.Penyuluh
Pertanian Pelaksana, yaitu :
1.Mengumpulkan data tingkat desa dan
kecamatan
2.Memandu
penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa
(RKPD)/Programa Penyuluhan Desa
3.Menyusun Programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota
4.Menyusun Rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian
5.Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan
6.Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani
7.Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal
8.Melaksanakan demonstrasi cara
9.Merencanakan demonstrasi usahatani
melalui demonstrasi plot
10.Memandu pelaksanaan demonstrasi
usahatani melalui demonstrasi farm
11.Memandu pelaksanaan sekolah
lapang
12.Menjadi Pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran
13.Mengajar kursus tani
14.Menumbuhkan kelompoktani
15.Mengembangkan kelompoktani Pemula
ke Lanjut
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
penyuluhan pertanian
adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku
agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar
mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik,
sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat
dicapai.Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang
mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar
dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
Sejarah pemyuluhan
1.
Penyuluhan pada Zaman Belanda (1905-1942)
2. Penyuluhan
pada Zaman Jepang (1942–1945)
3. Penyuluhan pada Zaman Kemerdekaan
(1945–1995)
Saran
Semoga
mahasiswa dapat memamahami pentungnya penyuluhan pertanian untuk perkembangan
sektor pertanian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
·
www.deptan.go.id/.../terampil_modul_tupoksi.pdf